TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT BESITANG

Berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

Pasal 224 ayat 1 :

Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati / walikota melalui sekretaris Daerah.

Pasal 225 ayat 1 :

Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang–undangan;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  7. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

Selanjutnya, adapun fungsi Kepala Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan tugas–tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan.
  2. Pembinaan pemerintah Desa/Kelurahan.
  3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
  4. Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial.
  5. Penyusunan program, pembinaan administrasi dan ketatausahaan serta rumah tangga.
  6. Menyusun serta menyiapkan Renstra dan Lakip Kecamatan

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :

  1. Sekretaris Camat
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dań Pembangunan
  5. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.