TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT BESITANG
Berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 224 ayat 1 :
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati / walikota melalui sekretaris Daerah.
Pasal 225 ayat 1 :
Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang–undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
Selanjutnya, adapun fungsi Kepala Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Penyelenggaraan tugas–tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan.
- Pembinaan pemerintah Desa/Kelurahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial.
- Penyusunan program, pembinaan administrasi dan ketatausahaan serta rumah tangga.
- Menyusun serta menyiapkan Renstra dan Lakip Kecamatan
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
- Sekretaris Camat
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Seksi Tata Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dań Pembangunan
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Kelompok Jabatan Fungsional.